TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Dugaan Korupsi Video Wall Rp5 Miliar di Diskominfo Provinsi Gorontalo, Kejati Tahan Tiga Tersangka

$detailB['caption'] Kejati Gorontalo menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi video wall di Diskominfo Provinsi Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo. Penyidik menduga proyek tahun anggaran 2022 itu sarat penyimpangan, hingga ditaksir merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Sebuah proyek yang awalnya digadang-gadang untuk memperkuat pusat kendali informasi Pemerintah Provinsi Gorontalo kini justru berujung di meja penyidik. 

Proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dikominfo Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 senilai Rp5 miliar diduga menyisakan kebocoran anggaran hingga sekitar Rp1,3 miliar.

Kejati Gorontalo pada Senin, 20 Juli 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Junaidi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan lebih dari 20 saksi, tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen berupa telepon seluler.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD yang menjabat Direktur Operasional perusahaan yang sama.

Menurut Ahmad, penyidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Mulai dari proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, pengondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang dengan yang direncanakan, hingga dugaan praktik mark-up harga.

"Empat bentuk perbuatan itu yang kami dalami selama proses penyidikan," kata Ahmad usai penahanan. 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Nilai itu, menurut penyidik, diduga dinikmati oleh beberapa pihak. 

Rincian mengenai aliran dana tersebut, kata Ahmad, akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

Kejati juga memutuskan menahan ketiga tersangka. Alasannya, penyidik menilai terdapat kekhawatiran para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta dinilai kurang kooperatif selama proses penyidikan.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejati Gorontalo memastikan penyidikan belum berhenti. 

Kata Ahmad, pihak penyidik masih membuka peluang mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Ahmad Hajar tidak menampiknya. Namun, ia belum bersedia membeberkan lebih jauh dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Kami masih akan mendalami lagi," ujarnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap perkara ini kini berlanjut ke tahap pemberkasan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp