Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator Gorontalo, Ka Kuhu, masih terus berjalan. Polisi telah mempertemukan Ka Kuhu dan pelapor dalam proses mediasi. Dalam pertemuan itu, Ka Kuhu meminta maaf, namun pelapor, Kadek Sugiarta, tetap memilih melanjutkan proses hukum.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Upaya mediasi dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan konten kreator Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, berakhir buntu.
Pelapor menolak permintaan maaf ZH dan meminta penyidik melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menyampaikan sikap tersebut usai proses mediasi antara kedua belah pihak di Mapolda Gorontalo, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Rongki, saat proses mediasi, Ka Kuhu telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, bersama kuasa hukumnya.
Namun, pelapor dalam hal ini Kadek Sugiarta menilai permintaan maaf itu tidak cukup untuk menghentikan proses hukum.
"Dalam mediasi, Ka Kuhu meminta maaf dan berharap persoalan selesai. Namun klien kami menolak mentah-mentah dan meminta perkara tetap lanjut," ujar Rongki usai mediasi.
Perlu diketahui, proses mediasi berjalan singkat tanpa perdebatan panjang, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Karena itu, Rongki menegaskan, kliennya menginginkan kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Setelah pemeriksaan ahli, penyidik memfasilitasi mediasi untuk melihat kemungkinan penyelesaian di tingkat penyelidikan.
Dengan kegagalan mediasi tersebut, penyidik disebut akan melanjutkan penanganan kasus sesuai prosedur.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.