TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Dugaan Prostitusi Online Lewat MiChat di Telaga Biru, Polisi Tangkap Dua Mucikari 

$detailB['caption'] Razia dugaan prostitusi online lewat MiChat di Telaga Biru (Humas Polda Gorontalo)

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo masih saja merajalela. Kali ini sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru diduga menjadi sarang transaksi aplikasi hijau.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo diduga menjadi sarang transaksi aplikasi MiChat. 

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di kos-kosan tersebut. 

Penggrebekan itu berlangsung pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 23.13 WITA. 

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut yang sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko menjelaskan kronologi penggrebekan kos-kosan tersebut. 

Kata Nur Santiko, berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik transaksi seksual di kos-kosan tersebut. 

Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, 

Kedua wanita wanita yang ditangkap berinisial AN umur 24 tahun dan pria ET berumur 25 tahun. 

"Kedua tersangka diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual," kata Nur Santiko. 

Selain dua mucikari, petugas turut mengamankan sejumlah saksi, termasuk beberapa orang yang berada di lokasi pada saat penggerebekan.

Nur Santiko menerangkan bahwa tersangka menggunakan akun aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. 

Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah “Open BO” dengan tarif ratusan ribu. 

"Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal," pungkasnya.

Jadi intinya, dengan adanya kasus ini, Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp