TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Eks Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

$detailB['caption'] Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar memeriksa HP anggotanya (Instagram @mediapolresngada)

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. AKBP Fajar juga akaj menjalani sidang etik Polri dalam waktu dekat.

***

BERINTI.ID, Jakarta - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret namanya baru-baru ini.

Saat ini AKBP Fajar telah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah jadi tersangka," kata Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers baru-baru ini.

Sudah periksa 16 saksi

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menjerat AKBP Fajar terungkap setelah video asusilanya dikirim Polisi Australia ke Polri.

Lalu pada Kamis, 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Empat hari seyelahnya, AKBP Fajar dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani sanksi penempatan khusu (Patsus).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi mulai korban, pihak hotel tempat AKBP Fajar diduga merekam video asusilanya, hingga anggota polisi.

Jalani sidang etik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Fajar rencananya akan menjalani sidang etik Polru pada 17 Maret 2025 nanti.

Selain itu, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. 

Sebelum jadi tersangka, Kapolri mengumumkan bahwa AKBP Fajar dimutasi dari Kapolres Ngada ke Pamen Yanma Polri.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp