TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Empat Remaja di Kota Gorontalo Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras

$detailB['caption'] Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani menjelaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh empat remaja di Kota Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Empat remaja diamankan Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut kini dalam penyidikan pihak kepolisian. 

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Ada cerita yang seharusnya tidak perlu dialami anak di bawah umur: keluar rumah, tak kunjung pulang, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, lalu muncul dugaan tindak kekerasan seksual.

Kasus ini bermula pada Kamis, 17 September 2026. Sekitar pukul 18.30 Wita, seorang anak perempuan berusia 13 tahun keluar dari rumah tanpa izin.

Kakek korban kemudian mendapat informasi bahwa cucunya dijemput oleh dua orang. Telepon dilayangkan. Namun, seperti pesan yang masuk ke ruang hampa, tak ada jawaban dari sang cucu.

Khawatir sesuatu terjadi, sang kakek akhirnya melapor ke Polsek Kota Timur.

Polisi kemudian melakukan pencarian. Korban ditemukan di depan salah satu rumah sakit di Kabupaten Gorontalo dan dibawa ke Polsek Kota Timur untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan korban, polisi mendapat informasi bahwa ia diduga dicekoki minuman keras oleh tiga orang hingga kehilangan kendali atas dirinya.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku dan kemudian diduga diikuti oleh dua orang lainnya.

Kasus itu akhirnya dilaporkan secara resmi oleh kakek korban ke Polresta Gorontalo Kota.

Sehari setelah laporan tersebut, Selasa, 22 September 2026, Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza.

Dari keterangan korban, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial FA (16), AFH (17), FN (20), dan ARP (21).

Penangkapan dimulai sekitar pukul 14.30 Wita. AFH diamankan di kediamannya di Kelurahan Heledulaa Utara.

Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FN. Sekitar 20 menit kemudian, FN turut diamankan tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Perburuan belum selesai. Sekitar pukul 18.00 Wita, polisi melacak keberadaan FA di wilayah Kecamatan Kota Timur. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Sementara ARP juga turut diamankan oleh petugas.

Polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi atas kasus ini, yakni RN (16) dan MS (14).

Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, membenarkan penanganan kasus tersebut pada Kamis, 24 September 2026.

"Benar bahwa Polresta Gorontalo Kota melalui Satreskrim telah mengamankan empat terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak," kata Aristia.

Ia mengatakan korban masih berusia 13 tahun dan laporan dibuat oleh kakek korban.

"Untuk pelapornya yaitu kakek korban sendiri. Korban masih di bawah umur yang berumur 13 tahun," ujarnya. 

Aristia mengatakan proses hukum terhadap empat terduga pelaku masih berjalan.

"Untuk saat ini, para terduga pelaku telah kami amankan di Polresta Gorontalo Kota. Dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Aristia. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp