Kasus pencasbulan anak di bawah umur di Gorontalo oleh 20 pemuda menemukan fakta baru. Korban sempat mendapat ancaman dari para pelaku.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Aparat kepolisian mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan 20 pemuda di Gorontalo.
Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii menjelaskan bahwa korban sempat menerima ancaman dari pelaku.
"Ketika pelaku membawa korban di dalam kamar, pelaku membujuk bahkan mengancam korban untuk tidak diantar pulang ke rumahnya," jelas Natalia dalam konfrensi pers Kamis, 30 Januari 2025.
Natalia bilang kekerasan seksual yang dialami korban terjadi di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama terjadi di salah satu penginapan dengan tersangka Rahmad Pakaya.
Rahmad memaksa korban berhubungan badan, tapi ditolak.
Setelah dirudapaksa, Rahmad mengantar korban ke terminal transit Telaga. Korban ditinggal sendirian lalu menelepon pelaku lain bernama Fardan Saleh.
Bukannya mengantar korban pulang, malahan Fardan mengajak korban ke rumahnya di Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Di sana korban mendapatkan ancaman agar melayani Fardan dan teman-temanya secara bergantian.
"Saat korban diajak oleh tersangka F, korban merasa ketakutan hingga korban mau melakukan perbuatan tersebut," ungkap Natalia.
Lokasi ketiga terjadi di rumah pelaku pernama Zidan di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo.
Di sana korban kembali dipaksa berhubungan badan dengan beberapa pemuda.
Atas kasus ini, polisi telah menahan dan menetapkan enam orang tersangka. Sementara, pelaku lainnya telah dipulangkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur.
Natalia mengatakan, bahwa korban masih berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Jadi intinya, dengan kasus ini para orang tua diimbau untuk lebih menjaga dan memperhatikan terhadap anak perempuannya. Terlebih lagi pergaulan yang dilakukan oleh sang anak.