TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Fikram Salilama dan 3 Tersangka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

$detailB['caption'] Fikram Salilama berompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kalau biasanya dana hibah identik dengan kabar baik untuk olahraga, kali ini ceritanya justru masuk jalur hukum. Fikram Salilama bersama tiga tersangka lainnya ditahan Kejati Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Dana hibah puluhan miliar rupiah untuk KONI Provinsi Gorontalo pada 2024 berujung perkara pidana. Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung menahan mereka.

Empat tersangka itu ialah Fikram Salilama, Ketua KONI Gorontalo; AP, Sekretaris Umum KONI; MAH, pihak dari CV Niyamal; serta MAM, pihak dari CV Rahma.

Keempatnya ditahan selama 20 hari di Lapas Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo Rafid Humolungo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KONI sepanjang Januari hingga Desember 2024.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Gorontalo," kata Rafid usai penahanan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Rafid menjelaskan bahwa KONI Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sekitar Rp25 miliar. 

"Dana tersebut digunakan untuk dua rangkaian kegiatan, yakni persiapan serta kegiatan setelah pelaksanaan PON di Aceh-Sumatera Utara," jelas Rafid.

Dari keseluruhan hibah itu, sekitar Rp16,65 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan tersebut mencakup peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk menjalankan try out sebagai persiapan menghadapi PON.

Namun, kata Rafid, pengelolaan dana tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Dalih kebutuhan mendesak disebut menjadi salah satu alasan pelaksanaan kegiatan yang tidak berpedoman pada aturan pengadaan yang berlaku di lingkungan KONI.

Masalah lain ditemukan dalam penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga. Penyidik menduga bantuan yang semestinya diterima untuk kebutuhan atlet tidak disalurkan secara utuh.

Dari rangkaian persoalan itu, penyidik menghitung adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp2,32 miliar.

"Dari perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.322.919.275," ucap Rafid. 

Kasus ini kini tidak sekadar soal administrasi pengelolaan dana olahraga. Kejati Gorontalo telah membawa perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka dan penahanan.

Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Rafid belum memberikan kepastian.

"Untuk sementara belum ada pengembangan ke sana," tuturnya singkat. 

Kejati Gorontalo masih membuka kemungkinan perkara berkembang. Keterangan yang muncul dalam persidangan maupun alat bukti baru dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.

Dengan begitu, empat nama yang kini berstatus tersangka belum tentu menjadi akhir dari perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo 2024.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp