Seorang pria di Kota Gorontalo nekat bacok rahang rekannya menggunakan sebilah parang berukuran 32,5 cm. Aksi ini terjadi lantaran keduanya telah dipengaruhi miras.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kadang masalah besar memang lahir dari hal yang awalnya terlihat biasa: nongkrong, minum, lalu debat yang mestinya bisa selesai dengan pulang tidur. Tapi kalau semuanya sudah dipengaruhi minuman keras, urusan kecil bisa berubah jadi perkara parang.
Itulah yang terjadi di Kota Gorontalo pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026.
Seorang pria berinisial MAS nekat membacok rahang rekannya sendiri menggunakan parang setelah cekcok saat pesta miras.
Korbannya adalah MPB, yang diketahui sama-sama bekerja sebagai buruh lepas.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di depan Kos Novita, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Malam itu, MAS sedang minum bersama tiga temannya. Tak lama kemudian, korban bersama beberapa rekannya ikut bergabung.
Awalnya suasana biasa saja. Minuman mengalir, obrolan berjalan. Sampai akhirnya percakapan berubah jadi adu mulut.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza mengatakan sebelum penganiayaan terjadi, korban dan pelaku memang sama-sama sudah dalam pengaruh alkohol.
"Korban bersama tersangka lebih dulu mengonsumsi miras," kata Akmal dalam konferensi pers, Selasa, 12 Mei 2026.
Cekcok yang awalnya hanya soal persoalan pribadi itu kemudian memanas. Dalam situasi tersebut, MAS disebut sempat dikeroyok korban bersama teman-temannya.
Entah karena malu atau sakit hati, MAS memilih pergi. Tapi rupanya bukan untuk menenangkan diri.
Ia justru mengambil sebilah parang di rumah temannya, lalu kembali ke lokasi kos-kosan tempat keributan tadi berlangsung.
Setibanya di sana, parang sepanjang sekitar 32,5 sentimeter itu langsung diayunkan ke arah korban. Tebasannya mengenai bagian rahang kiri MPB.
"Tersangka melayangkan parang ke arah rahang kiri korban," ujar Akmal.
Belum puas sampai di situ, MAS juga disebut memukul dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan masih bisa melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak lama setelah laporan masuk, polisi langsung bergerak dan menangkap MAS di rumah temannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang bergagang kepala naga berwarna cokelat yang dipakai saat penganiayaan.
Kini MAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal penganiayaan dalam KUHP baru dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.