TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Gorontalo Utara PSU, Gusnar Ismail Beri 3 Pesan Penting 

$detailB['caption'] Gusnar Ismail tanggapi keputusan MK terkait PSU di Gorontalo Utara (Pemprov Gorontalo)

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memberi respon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara. Gusnar memberikan 3 arahan terkait pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara. Salah satunya soal kondusifitas daerah.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Penungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail memberikan tiga arahan penting.

Pertama, Gusnar meminta agar semua pihak menerima dan menghormati keputusan MK sebagai proses demokrasi yang konstitusional.

"Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada KPU dan pihak yang berwenang," kata Gusnar dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa, 25 Februari 2025.

Kedua, Gusnar meminta KPU Gorontalo Utara agar secepatnya mempersiapkan pelaksanaan PSU.

Ketiga, KPU diminta terus berkoodinasi dengan Penjabat Bupati Gorontalo Utara terkait hal tersebut.

"KPU Gorut berkoordinasi dengan Pj bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi," tandasnya.

Sebelumnya, MK membacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin, 24 Februsri 2025 kemarin.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang serta mendiskualifikasi pasangan Ridwan Yasin-Mukhsin Badar dari daftar calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

Selain Gorontalo Utara, MK memerintahkan 23 daerah lainnya untuk melaksanakan PSU.

Berikut perkara yang diputuskan MK untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp