TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Gugatan Murid ke Guru Kandas di PN Gorontalo: Hakim Menilai Buram, Penggugat Kena Biaya Perkara

$detailB['caption'] Kuasa hukum beserta Kyai Muin Mooduto berswafoto di depan gedung PN Gorontalo usai sidang terkait gugatan murid ke guru (istimewa)

Gugatan perdatan yang dilayangkan oleh seorang murid ke gurunya sendiri kandas di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Pasalnya, sang hakim menilai gugatan tersebut buram hingga si penggugat terkena biaya perkara. 

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kalau gugatan perdata itu ibarat peta, maka gugatan Syafrudin Mahmud tampaknya terlalu buram untuk dibaca hakim. 

Akibatnya, upaya hukum Syafrudin terhadap gurunya sendiri, Kyai Muin Mooduto, resmi mentok di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Majelis hakim PN Gorontalo menyatakan gugatan perdata yang diajukan Syafrudin Mahmud itu tidak dapat diterima. Dalam istilah hukum, gugatan itu dinilai obscuur libel—alias kabur. 

Putusan tersebut dibacakan melalui sistem e-Court pada Kamis, 22 Januari 2026 kemarin.

Perkara bernomor 42/Pdt.G/2025/PN Gto itu sebelumnya diajukan Syafrudin terhadap Kyai Muin Mooduto sebagai Tergugat I dan Ronald Ola Putra Muhammad sebagai Tergugat II. 

Namun, alih-alih masuk ke pokok perkara, gugatan tersebut kandas di pintu awal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat. Hakim menyatakan gugatan Syafrudin tidak memenuhi syarat formil karena tidak jelas. 

Konsekuensinya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Bonusnya, penggugat juga dibebani seluruh biaya perkara.

Kuasa hukum para tergugat, Yakop Mahmud, mengaku putusan tersebut sudah mereka duga sejak awal. 

Menurut Yakop, sejak gugatan diajukan, pihaknya menilai tidak ada dasar hukum yang cukup kuat untuk membawa perkara itu ke pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sejak awal meyakini gugatan ini memang tidak berdasar dan layak dinyatakan kabur," kata Yakop.

Yakop juga menilai putusan majelis hakim bukan sekadar soal pasal dan prosedur. Ada pertimbangan kemanusiaan yang ikut bermain, mengingat perkara ini menyangkut relasi antara seorang murid dan gurunya sendiri.

Dalam perkara ini, Kyai Muin Mooduto dan Ronald Ola Putra Muhammad didampingi tim kuasa hukum yang tak asing dengan lingkungan pesantren. 

Selain Yakop Mahmud, tim tersebut terdiri dari Nurmin K. Martam, Ardi Wiranata, Yunandar Supu, dan Ziad Hawilu—yang disebut sebagai alumni dan santri Kyai Muin.

Dengan diketoknya palu putusan tersebut, sengketa perdata antara Syafrudin Mahmud dan Kyai Muin Mooduto pun resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Gorontalo.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp