TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Guru dalam Video Asusila di Gorontalo Bisa Dipecat? Begini Jawaban Kemenag

$detailB['caption'] Kemenag sudah bentuk tim investigasi terkain video asusila yang melibatkan oknum guru (berinti.id)

DH, oknum guru di dalam video asusila Gorontalo telah dibebastugaskan oleh Kantor wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Guru yang terlibat dalam video asusila Gorontalo berinisial DH telah dibebastugaskan dari jabatan fungsionalnya.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Humas Data dan Informasi Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain.

Kata dia, pihaknya juga telah memindahkan oknum guru tersebut ke lembaga di luar dari naungan Kemenag Provinsi Gorontalo.

"Yang bersangkutan telah dibebastugakan dari jabatan fungsional guru dan telah dipindahkan," ungkap Hamdan saat ditemui di Kantor wilyah Kemenag Provinsi Gorontalo, Jumat 27 September 2024.

Hingga saat ini, pihak Kemenag Provinsi Gorontalo telah membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus DH.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Kemenag RI dan tinggal menunggu inkrah putusan terkait penyelesaian hukuman yang akan didapatkan oleh oknum guru tersebut.

"Yang pasti Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo tidak akan pernah berpihak pada hal yang tidak baik. Kita akan berlakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk indisipliner," tegas Hamdan.

Meski terlibat dalam kasus asusila sampai saat ini DH masih berstatus ASN. 

Hamdan mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pemecatan.

Sebab pemecatan dalam dunia ASN tak semudah membalikkan telapak tangan.

Ada kaidah-kaidah ataupun norma dan aturan yang berlaku sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri.

"Tentu kita tidak semudah itu memberikan sanksi pemecatan terhadap ASN. Tentu ada aturan yang harus kita jalankan," tandasnya. 

Jadi intinya, kasus ini menjadi pelajaran bagi para pendidik untuk menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Mengingat peran guru sebagai panutan dan teladan bagi siswa. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp