TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Guru dalam Video Asusila di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

$detailB['caption'] Konferensi pers kasus video asusila guru dan siswa di Gorontalo

Akhirnya oknum guru yang video asusilanya viral di Gorontalo telah ditetapkan tersangka. Ancaman hukmannya penjara sampa 15 kalender.

BERINTI.ID, Gorontalo - Oknum guru di Gorontalo yang video asusilanya viral di media sosial kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konfrensi pers yang digelar pada Rabu 25 September 2024. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Deddy menjelaskan bahwa guru berinisial DH itu mengaku punya hubungan dengan korban. 

Semua berawal dari sikap DH yang suka memberikan perhatian lebih kepada korban. 

Salah satunya dengan membantu korban mengerjakan tugas sekolah.

Dari situlah korban merasa nyaman dan DH pun memanfaatkannya. 

 
"Pada awal tahun 2022 korban memang sudah menjalani hubungan dengan tersangka, dan kemudian berlanjut sampai ke hubungan lebih dekat," ungkap Deddy. 

"Tersangka ini sering membantu korban dan akhirnya korban pun merasa nyaman hingga akhirnya bisa terjadi seperti itu," jelas Deddy. 

Meski DH berdalih suka sama suka, Deddy menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan.

Sebab, korban dalam kasus ini masih berstatus anak-anak.

"Dengan alasan apapun juga, anak di bawah umur dilindungi oleh negara, dan ada undang-undangnya," tegasnya. 
 
Saat ini DH telah ditahan di Mapolres Gorontalo.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ditambah dengan sepertiga tahun, karena tersangka merupakan tenaga pendidik," tutup Deddy. 

Jadi intinya, meski tersangka dan korban memiliki perasaan saling suka, proses hukum akan tetap berjalan dan tersangka tetap akan mendekam di balik jeruji besi.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp