Guru PPPK tersangka kasus pencabulan terhadap siswa di Bone Bolango dikenai Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Begini bunyi Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang TPKS yang menjerat guru sekaligus pembina osis itu.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Polisi menetapkan seorang guru PPPK di Bone Bolango berinisial RFA sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terungkap modus pencabulan yang dilakukan oleh guru sekaligus pembina osis salah satu SMA di None Bolango itu.
Ternyata, RFA sengaja mengiming-imingi korban perbaikan nilai sebelum melancarkan aksi bejatnya. Bahkan RFA juga mengancam tidak akan memperbaiki nilai korban apabila menolak.
Ancaman itu membuat korban lebih memilih diam. Namun, tindakan asusila RFA tercium juga oleh pihak sekolah hingga akhirnya terungkap.
Awalnya seorang guru menaruh curiga terhadap korban yang sering keluar masuk ruang osis.
Karena penasaran korban pun dipanggil untuk diinterogasi. Korban yang semula bungkam akhirnya buka suara. Ia mengaku dipaksa melayani hasrat RFA.
Dari situ terungkap bahwa tindakan asusila yang dilakukan RFA terhadap korban sehanyak dua kali. Masing-masing pada 24 dan 25 Februari 2025.
Mirisnya lagi, aksi bejat RFA dilakukan dalam lingkungan sekolah; di ruang osis.
Di kejadian kedua RFA memanfaatkan situasi sekolah yang sepi karena para siswa pulang lebih cepat.
Singkat cerita, korban akhirnya melaporkan RFA ke polisi pada tanggal 14 Maret 2025 hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, RFA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam Pasal 6 huruf a, RFA terancam empat tahun penjara dengan dendan sebesar Rp50 juta, sedangkan dalam huruf c, RFA terancam penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.
Berikut bunyi Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
Pasal 6 huruf a
Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 6 huruf c
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.