Hamim Pou dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi bansos 2011–2012. Majelis hakim menilai tidak ada unsur pidana. Hamim menyebut putusan ini sebagai kemenangan nurani, keadilan, dan kebijakan untuk rakyat.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Gorontalo menjatuhkan putusan bebas kepada eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro pada Rabu (23/7/2025).
Majelis hakim menyatakan Hamim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Usai sidang, Hamim Pou mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Ia menyebut keputusan pengadilan sebagai wujud keadilan sejati yang berpihak pada kebenaran dan hati nurani.
“Cahaya keadilan, cahaya kebenaran, dan nurani Allah tunjukkan lewat hakim yang jujur, adil, dan amanah. Mereka adalah pancaran sifat Allah yang Maha Adil dan Bijaksana,” ucap Hamim.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara yang menjeratnya. Menurut Hamim, kebijakan bantuan sosial yang dipermasalahkan merupakan kebijakan daerah yang dilaksanakan sesuai mekanisme seluruh anggarannya telah tertuang dalam APBD.
Hamim juga menyinggung adanya kesan kriminalisasi terhadap kebijakan yang justru memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ia menilai bahwa perkara yang menyeretnya ke meja hijau seolah mempidanakan kebajikan.
Ia menyebut putusan bebas ini bukan semata kemenangan pribadi, tetapi kemenangan nurani dan keadilan bagi masyarakat.
"Saya berterima kasih keadilan ada di tempat ini. Bukan soal saya, ini soal rakyat. Kalau saya sampai dihukum berarti mahasiswa yang menerima itu terhukum juga. Semua legal, semua kebajikan, semua kebijakan. Ini kemenangan nurani.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Hamim Pou sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,757 miliar.
Dugaan korupsi ini terkait penyaluran bansos yang berasal dari anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Bantuan tersebut disalurkan kepada organisasi masyarakat, kelompok masyarakat, dan partai politik dengan total anggaran mencapai Rp 10,39 miliar selama tahun 2011–2012.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa penyaluran bantuan melebihi batas anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
Meski demikian, dalam persidangan, tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan yang melibatkan Hamim Pou secara langsung, sehingga majelis hakim memutuskan membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.