Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi video wall command center Diskominfo Provinsi Gorontalo seusai diperiksa selama delapan jam di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dilaporkan sedang dalam kondisi sakit.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Ada babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek video wall command center milik Diskominfo Provinsi Gorontalo. Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, kini resmi menyandang status tersangka.
Status itu ditetapkan setelah Hamka menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih delapan jam di Kejati Gorontalo, Senin, 3 Juli 2026.
Sejak pagi hingga sore, Hamka dimintai keterangan penyidik terkait proyek yang belakangan terus bergulir dan menyeret sejumlah nama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berujung pada penetapan status hukum Hamka sebagai tersangka.
"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Arief kepada wartawan usai pemeriksaan.
Meski begitu, ada satu hal yang mungkin membuat publik bertanya-tanya. Kalau sudah menjadi tersangka, mengapa Hamka belum ditahan?
Menurut Arief, penyidik belum melakukan penahanan karena kondisi kesehatan Hamka. Selama menjalani pemeriksaan, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo itu disebut berada dalam keadaan sakit sehingga proses penyidikan belum bisa dijalankan secara maksimal.
"Alasannya karena yang bersangkutan masih sakit," ujar Arief singkat.
Karena alasan tersebut, Kejati Gorontalo memutuskan untuk menunda pemeriksaan lanjutan hingga kondisi Hamka memungkinkan.
Arief memastikan proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan akan kembali dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya membaik.
"Karena keadaan mantan Pj Gubernur ini masih dalam keadaan sakit dan tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," tutur Arief.
Dengan penetapan ini, Hamka menjadi salah satu tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek video wall command center Diskominfo Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kejati Gorontalo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.