Upaya konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu untuk menggugurkan status tersangkanya dalam pelanggaran hak cipta telah kandas di Pengadilan Negeri (PN) Limboto. Ini terjadi karena hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Harapan Ka Kuhu untuk menggugurkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan akhirnya kandas di ruang sidang.
Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B, Kabupaten Gorontalo resmi menolak permohonannya dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang di Ruang Candra, pada Selasa sore, 14 Juni 2025. Singkat, padat, dan cukup bikin pihak pemohon harus kembali menata strategi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik sudah sesuai jalur. Alat bukti yang diajukan yakni mulai dari keterangan saksi hingga ahli, dianggap memenuhi syarat.
Dengan kata lain, status tersangka yang disematkan ke Ka Kuhu dalam kasus tersebut tetap berjalan secara hukum.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan dengan prosedur yang semestinya. Hak-hak pemohon dinilai telah dipenuhi, dan kesempatan untuk memberikan keterangan pun sudah diberikan secara proporsional.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucap hakim dalam putusannya.
Artinya sederhana, praperadilan yang diharapkan jadi jalan pintas untuk lepas dari status tersangka, justru berujung jalan buntu.
Dengan ditolaknya permohonan ini, kasus yang menjerat Ka Kuhu bakal lanjut ke babak berikutnya. Sementara, status tersangka dari Polda Gorontalo tetap berdiri kokoh.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.