Momen Hardiknas 2025 diwarnai aksi damai menuntut keadilan untuk korban kekerasan seksual di Gorontalo yang digagas sejumlah organisasi di Polda Gorontalo. Ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. Apa saja?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Aksi damai bersama menuntut keadilan untuk korban kekerasan seksual mewarnai momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Gorontalo.
Sejumlah aktivis dari berbagai komunitas maupun organisasi hadir dalam aksi yang berlangsung di depan Polda Gorontalo, Jumat, 2 Mei 2025.
Aksi darnai sebagai bentuk keprihatinan terhadap berbagai peristiwa kekerasan baik di lingkup pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi yang ada di Provinsi Gorontalo.
5 tuntutan utama
Aksi ini menuntut kredibilitas dan Integritas para aparat penegak hukum untuk dapat serius dan gerak cepat juga cerdas dalam monginvestigasi kasus kekerasan seksual. Ada lima tuntutan utama yang disampaikan massa aksi, yakni:
1. Meminta POLDA Gorontalo dan seluruh institusi kepolisian mempercepat proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual Salah satu kasus yang belum mengalami perkernbangan berarti adalah kasus yang melibatkan mantan Rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) yang sudah dilaporkan SATU TAHUN yang lalu
2. Meminta POLDA Gorontalo dan seluruh aparat penegak hukum mengedepankan hak dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dalarn seluruh tahapan proses hukum, termasuk meminta keterangan ahıll dan psikolog forensik yang independen dan profesional.
3. Polda Gorontalo tidak tebang pilih kasus dan mengedepankan integritasnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jangan ada penghentian penyidikan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual
4. Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) mencabut gelar profesor pelaku kekerasan seksual. Gelar ini tidak layak disandang oleh seorang yang memanfaatkan relasi kuasa sebagal kedok untuk melindungi perbuatan tidak bermoralnya
5. Meminta dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, serlus dalam penanganan dan pendampingan korban kasus kekerasan seksual dan tidak berlindung dibalik alasan minimnya anggaran
Apa saja bentuk kekerasan seksual?
Kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi khususnya dilingkungan pendidikan makin menunjukkan bahwa realita yang terjadi semakin jauh dari komitmen negara untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan dari anak.
Kekerasan seksual merupakan segala tindakan yang mengarah ke ajakan atau desakan seksual seperti menyentuh meraba, mencium dan/atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak dikehendaki oleh korban, memaksa korban menonton produk pornografi, gurauan-gurauan seksual, ucapan-ucapan yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban dengan kekerasan fisik maupun tidak, memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak disukal, merendahkan, menyakiti atau melukal korban.
Lebih lanjut bentuk Kekerasan seksual berupa tindakan pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, strelisisesi dan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.