TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Harga Tebu Dibayar Tak Sesuai Aturan, Petani Desak Pemprov Tegur Pabrik Gula Gorontalo

$detailB['caption'] Petani Tebu Gorontalo mendatangi Kantor PTSP mempertanyakan hasil kesepakatan Ditjen Perkebunan untuk menegur pabrik gula/Husnul Puhi, Berinti.id

Petani tebu di Gorontalo mendesak Pemprov menegur pabrik gula di Tolangohula yang membayar tebu lebih rendah dari HPP Rp660 ribu per ton. Mereka menilai pemerintah harus tegas menegakkan aturan demi keberlangsungan petani dan swasembada gula di daerah.

***

BERINTI.ID – Para petani tebu mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegur Pabrik Gula di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Desakan ini muncul karena pembayaran tebu tidak sesuai ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan harga Rp660 ribu per ton.

Belasan petani mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan tuntutan pada Selasa, 16 September 2025.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Gorontalo, Heri Purnomo, menjelaskan bahwa pembayaran tebu oleh pabrik tidak sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

“Jadi awalnya, Ditjen Perkebunan menetapkan HPP tebu di Gorontalo pada bulan April 2025 itu dengan harga Rp540 ribu, kemudian di bulan Juli keluar lagi revisi surat edaran yang menetapkan HPP tebu Gorontalo di harga Rp660 ribu, dan pabrik gula sampai saat ini belum mentaati aturan itu,” ujar Heri.

Ia menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap pabrik gula karena menyangkut keberlangsungan swasembada gula di Gorontalo.

“Kami petani di sini menuntut pemerintah agar bertindak tegas terhadap pabrik gula. Pemerintah tidak boleh kalah dengan pengusaha. Kami juga ingin merasakan manisnya gula seperti para petani di daerah lain,” tambahnya.

Pertanyakan Hasil Kesepakatan

Sebelumnya, petani, pabrik gula, dinas terkait, dan pihak kementerian telah menggelar rapat untuk membahas surat edaran HPP tebu. 

Hasil rapat menyepakati bahwa jika pabrik tidak menaati aturan sesuai batas waktu, Pemprov Gorontalo berhak memberikan Surat Peringatan pertama.

Namun, kesepakatan itu belum ditandatangani oleh pihak kementerian dalam hal ini Ditjen Perkebunan.

Ketua Lembaga Pengawas Pemprov Gorontalo, Deno Djarai, menyebutkan kedatangan petani ke kantor PTSP bertujuan mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan tersebut.

“Sesuai hasil kesepakatannya, pabrik gula musti mentaati aturan surat edaran HPP sampai tanggal 14 September 2025. Ini yang dipertanyakan oleh para petani tebu,” ujar Deno.

Ia juga menyoroti sikap kementerian yang dinilai tidak konsisten. Para petani berencana mendatangi Kementerian Pertanian RI untuk menuntut kepastian.

“Sampai saat ini Dirjen Perkebunan belum menandatangani hasil kesepakatan yang telah kami sepakati itu dan belum menurunkan suratnya serta belum bisa dikonfirmasi. Saya menyesalkan ini, karena mereka tidak konsisten dan komitmen,” tegasnya.

Respon Dinas PTSP

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Madya PTSP Provinsi Gorontalo, Lukman Husain, yang menerima perwakilan petani mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Ditjen Perkebunan. Surat itu akan menjadi dasar untuk menegur pabrik gula.

Menurut Lukman, PTSP bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan terus berkoordinasi dengan pihak kementerian agar surat tersebut segera diturunkan. Tanpa surat perintah, PTSP tidak berwenang memberikan teguran karena terikat aturan dan SOP.

“Kita masih menunggu surat dari Dirjen Perkebunan terkait hasil kesepakatan yang telah dirapatkan kemarin itu. Kami menunggu ini sebagai dasar untuk menegur pabrik gula,” jelas Lukman.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp