TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Hasil RDP: Kades Hutabohu Punya Waktu Satu Minggu Kembalikan Uang Rp68 Juta Korban

$detailB['caption'] Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo menjelaskan hasil RDP (Berinti.id)

Kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK yang melibatkan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo menemukan titik terang. Rustam diberi waktu satu minggu untuk mengembalikan sejumlah uang korban yang berjumlah Rp68 juta.

***

BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo kini berakhir dengan beberapa kesepakatan. 

Salah satunya, Rustam diberikan waktu selama satu minggu untuk mengembalikan uang korban berjumlah Rp60 juta. 

Uang tersebut sebelumnya telah diterima Rustam sebagai imbalam untuk membantu korban lulus seleksi PPPK. 

"Tadi disepakati bahwa uang itu dikembalikan sampai dengan hari Selasa, 18 Februari 2025. Kurang lebih satu minggu," ungkap Rustam usai rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa, 11 Februari 2025. 

Dirinya sempat meminta waktu yang lebih panjang untuk mengembalikan uang tersebut, tapi ditolak korban.

"Ya begitulah, mau tidak mau saya harus mau dengan kesepakatan itu. Analoginya, sehebat-hebatnya semut kalau sudah dihadapan kelompok gajah ya, pasti mati," ucapnya. 

"Saya siap, insyaallah. Dari awal komitmen saya memang ingin mengembalikan uang tersebut," tegasnya. 

Anton Husain, keluarga korban mengungkapkan awalnya Rustam meminta waktu satu bulan. Namun, permintaan itu ditolak keluarga korban.

Alasannya selama setahun lebih sejak korban dinyatakan tidak lulus, Rustam tak kunjung mengembalikan uang tersebut. Padahal itu sudah menjadi kesepakatan awal kedua belah pihak.

"Dia minta satu bulan, tapi kita tidak mau. Setelah itu minta 15 hari, tapi akhirnya disepakati 7 hari. Kalau melenceng dari situ, ada upaya lain yang akan kita lakukan," kata Anton.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp