TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Hina Dosen dengan Kata-kata Kasar, UBM Gorontalo Skorsing Mahasiswa 1 Semester 

$detailB['caption'] UBM skorsing mahasiswa 1 smester

UBM Gorontalo memberikan sanksi ke salah satu mahasiswanya dengan hukuman skorsing selama satu semester. Mahasiswa tersebut secara terang-terangan menghina dosen dengan kata-kata kasar melalui pesan singkat di grup WhatsApp.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - UBM Gorontalo memberikan sanksi skorsing selama satu semester kepada salah satu mahasiswanya. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM Gorontalo dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Keputusan ini dikeluarkan setelah melalui proses investigasi, BAP, dan forum etik kampus.

Mahasiswa tersebut diketahui melakukan pelanggaran etik yakni menghina dosen dengan kata-kata kasar di grup WhatsApp.

Selain menghina dosen, mahasiswa tersebut juga kedapatan menghasut untuk bertindak anarkis di media sosial maupun grup WhatsApp.

Pelanggaran tersebut diadukan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Pelapor menyertakan tangkapan layar pesan penghinaan terlapor terhadap dosen.

Rekomendasi TKKE

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Andriyanto Da’i menegaskan, keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM. 

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik," ujar Andriyanto. 

Sebelum mahasiwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi, pihak kampus telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Namun, yang bersangkutan tidak menanggapinya, sehingga pihak kampus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aduan dari pelapor. 

Tak hanya itu, pihak universitas juga telah menyampaikan ke mahasiswa yang diskors masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mahasiswa tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik akademik yang berlaku di kampus. 

Proses penyampaian sanksi juga telah dilakukan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang tua mereka. Hal ini untuk memastikan proses pembinaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa media menyoroti skorsing yang diberikan oleh pihak kampus dan menuding bahwa hukuman dijatuhkan tanpa alasan jelas. 

Namun begitu, UBM Gorontalo menepis tudingan tersebut dengan menegaskan, keputusan yang diambil telah berdasarkan pertimbangan aturan kode etik berlaku.

Selain itu, pihak universitas juga menjamin bahwa skorsing ini tidak akan mempersulit proses akademik mahasiswa di masa mendatang, dengan tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan studi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang ada," lanjut Andriyanto.

UBM Gorontalo berkomitmen untuk menciptakan kondisi pendidikan yang kondusif dan aman bagi semua, serta bebas dari perundungan dalam bentuk apapun. 

“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan akademik UBM Gorontalo menjadi tempat yang inklusif, saling menghormati, dan mendukung pengembangan akademik serta karakter mahasiswa” tutup Andriyanto.

Dengan adanya kasus ini, pihak universitas berharap agar seluruh warga kampus dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku dalam lingkungan akademik. UBM Gorontalo menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen menjaga suasana akademik yang kondusif dan bebas dari tindakan tidak terpuji.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp