TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Hukuman Mati Aning Jadi Pertama di PN Kotamobagu

$detailB['caption'] Hukuman mati Aning jadi yang pertama di Pengadilan Negeri Kotamobagu (Istimewa)

Aning dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan serta mutilasi yang dia lakukan terhadap bocah usia 8 tahun. Ini jadi yang pertama di PN Kotamogabu.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhi hukuman mati untuk Aning.

Aning dijatuhi hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap bocah berusia 8 tahun di Bolaang Mongondow Timur.

Menurut Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden, hukuman mati Aning merupakan yang pertama sejak PN Kotamobagu berdiri pada 1950.

"Iya, ini [hukuman mati] pertama," kata Sri dikutip dari detikmanado.com.

Aning sebelumnya memang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan JPU.

Dalam amar putusannyam hakim menyatakan Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Kamis, 21 November 2024 kemarin.

Eldy Satri Noerdin selaku tim penasihat hukum terdakwa Aning masih menunggu salinan putusan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Nanti dilihat setelah kami menerima dan mempelajari salinan putusan, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu," kata Eldy.

Sebagaimana diketahui, Aning adalah terdakwa pembunuhan bocah di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Korban kebrutalan Aning adalah seorang bocah berusia 8 tahun.

Aning tergiur perhiasan emas korban demi memenuhi gaya hidupnya.

Pembunuhan sekaligus mutilasi yang dilakukan Aning dilakukan pada 18 Januari 2024.

Dilihat dari gaya hidupnya, Aning memang bergaya hedonisme sehingga gelap mata terhadap korban yang masih keponakannya.

Emas korban kemudian dijual seharga Rp3,6 juta.

Kini Aning mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp