Pria bertopi yang videonya bikin grup WhatsApp mendadak ramai akhirnya punya nama. Ia adalah JT alias Jefri Taha, sosok yang diduga menganiaya dokter di RS Sitti Khadijah Gorontalo dan kini sudah diamankan polisi.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Identitas pria bertopi yang videonya beredar luas di grup WhatsApp setelah diduga menganiaya seorang dokter di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo terungkap.
Pria tersebut bernama Jefri Taha berumur 49 tahun, dan telah diamankan polisi.
Dalam video yang beredar, pria tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Jefri Taha. Ia juga mengaku bekerja sebagai wartawan di media Dudukperkara.com.
"Tahu gak, saya Jefri Taha, jurnalis Dudukperkara.com," kata pria tersebut dalam video.
Pernyataan itu disampaikan setelah terjadi dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter di RS Sitti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Dalam video tersebut, pria itu juga menyampaikan pernyataan bernada menekan kepada dokter yang diduga menjadi korban.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi melalui layanan 110. Tim URC Polresta Gorontalo Kota mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan, dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pria tersebut. Tim URC berkoordinasi dengan Tim Resmob hingga mendeteksi keberadaan Jefri di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Jefri ditangkap sekitar pukul 10.30 Wita, pada Sabtu, 12 September 2026. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza membenarkan penangkapan tersebut. Jefri kini diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota bersama sebuah kursi yang disebut polisi berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
"Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di wilayah Kota Selatan," kata Akmal.
Menurut Akmal, pemeriksaan awal menunjukkan Jefri mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut Jefri merupakan residivis dan dugaan penganiayaan terjadi ketika yang bersangkutan berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Keterangan polisi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Status Jefri dalam perkara ini adalah terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung.
Polisi menyatakan Jefri beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.