TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

IJTI Gorontalo Kecam Pria Bertopi yang Mengaku Wartawan dan Ngamuk di RS Sitti Hadijah

$detailB['caption'] IJTI Gorontalo mengecam pria bertopi yang mengaku wartaean saat aniaya dokter di RS Sitti Khadijah Gorontalo (dokumen pribadi IJTI Gorontalo)

Ngaku wartawan rupanya bukan tiket khusus untuk bikin rumah sakit jadi arena keributan. Aksi pria bertopi yang mengaku jurnalis di RS Siti Hadijah Gorontalo kini menuai kecaman dari IJTI Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Gorontalo mengecam tindakan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan terlibat keributan di Rumah Sakit Siti Hadijah, Kota Gorontalo. IJTI menilai tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik dan berpotensi mencoreng nama profesi jurnalis.

Sikap IJTI Gorontalo itu disampaikan menyusul beredarnya video keributan di rumah sakit tersebut di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pria yang mengaku sebagai jurnalis terlihat terlibat dalam insiden yang kemudian menjadi perhatian publik.

IJTI Gorontalo menegaskan bahwa tindakan pria tersebut tidak dapat dibenarkan atas nama profesi pers.

"Yang dilakukan yang bersangkutan di RS Siti Hadijah bukan merupakan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ketua IJTI Gorontalo, I Kadek Sugiarta.

IJTI: Nama dan Perusahaan Media Tak Tercatat

IJTI Gorontalo mengatakan telah melakukan penelusuran terhadap status pria yang mengaku jurnalis tersebut. Berdasarkan penelusuran IJTI, nama yang bersangkutan tidak tercatat di Dewan Pers.

IJTI juga menyatakan perusahaan media yang disebut terkait dengan pria tersebut tidak tercatat di Dewan Pers.

Namun, status tidak tercatat di Dewan Pers tidak dengan sendirinya menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang bukan wartawan. 

Ukuran penting lainnya adalah apakah orang tersebut benar-benar menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur dan profesional sesuai ketentuan pers.

IJTI Gorontalo Ingatkan Larangan Rangkap Profesi

IJTI Gorontalo kembali mengingatkan Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Seruan tersebut menjadi salah satu rujukan untuk menjaga independensi, kredibilitas dan integritas wartawan. Menurut IJTI, identitas jurnalis tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau lembaga tertentu.

IJTI menilai tindakan yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk melakukan intimidasi, provokasi atau membuat kegaduhan di ruang publik bertentangan dengan prinsip kerja pers.

"Oknum yang memanfaatkan identitas jurnalis untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau lembaga lain sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kerja pers," tambah Kadek. 

Organisasi tersebut mengecam keras setiap tindakan yang menggunakan profesi jurnalis sebagai legitimasi untuk melakukan intimidasi maupun provokasi.

Bagi IJTI, profesi jurnalis tidak boleh dijadikan tameng untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik. Kebebasan pers memang dilindungi hukum, tetapi perlindungan tersebut berjalan bersama kewajiban menaati kode etik, menjaga independensi dan menghormati hak orang lain.

IJTI Gorontalo berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kerja jurnalistik dan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai jurnalis.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp