TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Ironi Hari Guru, Gubernur Bengkulu Minta Gaji Guru Honorer Dicairkan untuk Dana Pemenangan Pilkada

$detailB['caption'] Gubernur Bengkulu jadi tersangka OTT KPK (X @KPKRI)

Gubernur bengkulu, Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka operasi tangkap tangan di lingkup pemerinitah daerah Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

***

BERINTI.ID, Bengkulu - KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Berdasarkan keterangan KPK, Rohidin yang berstatus sebagai petahana di Pilkada tahun ini menyalahgunakan kekuasannya.

Rohidin meminta kepala dinas pendidikan setempat berinisial SD mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk dipakai sebagai dana pemenangan Pilkada 2024.

Sementara besaran honor pegawai dan guru tidak tetap di bengkulu senilai Rp1 juta.

Selain itu, Rohidin meminta kepala dinasnya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar untuk kepentingan yang sama.

"SD diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari CNN. 

"Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," sambungnya.

Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2024 saat Rohidin menyampaikan akan maju di Pilkada Bengkulu.

Karena itu, Rohidin membutuhkan dukungan dana dari rekan-rekannya.

Permintaan Rohidin disanggupi Sekda Bengkulu, Isnan Fajri dengan mengumpulkan seluruh kepala OPD dan kepala biro.

Pertemuan Sekda dengan kepala OPD dan kepala biro terjadi sekitar bulan September-Oktober.

Selain itu, Rohidin meminta kepala OPD dan kepala biro untu menyerahkan uang kepada ajudannya bernama Anca.

Diduga Rohidin meminta uang tersebut disertai ancaman pemecatan.

Adapun pejabat-pejabat yang ikut menyetor uang ke Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, dan Karo Kesra, FEP.

Dari ketiganya terkumpul uang sebesar Rp2,1 miliar dengan rincian Rp200 juta dari SF, Rp500 juta dari TS, dan Rp1,4 miliar dari FEP.

Saat ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Anca, dan Isnan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari.

Rohidin sendiri merupakan calon gubernur petahan dpada Pilkada Bengkulu 2024.

Apa yang ia lakukan menjadi inisiden buruk yang terungkap tepat di momen Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2024.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp