Dua warga Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi pemasok narkoba jenis sabu di Gorontalo. Keduanya masuk DPO setelah Polres Bone Bolango meringkus enam pengguna sabu belum lama ini.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Dua warga Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone Bolango dalam kasus narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro pada Rabu, 23 April 2025 kemarin.
Keduanya berinisial Y dan P. Y dan P menjadi pemasok narkoba jenis sabu kepada tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bone Bolango belum lama ini.
AKBP Supriantoro mengatakan Y terinformasi sebagai warga Sulteng yang memasok sabu untuk tersangka berinisial TB dan DO.
TB dan DO ditangkap pada 30 Desember 2024 kemarin di salah satu rumah di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
Namun, sampai dengan sekarang polisi belum bisa menangkap Y dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Y sudah kita cari, tapi belum ditemukan, dan sudah ditetapkan sebagai DPO, kata AKBP Supriantoro.
Sementara itu, pemasok kedua berinisial P diketahui merupakan warga Kota Palu, Sulawesi tengah, yang sehari-sehari berprofesi sebagai sopir angkot.
P menjadi pemasok sabu untuk tersangka MT dan AF yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bone Bolango pada 18 Januari 2025 kemarin.
Sama seperti Y, P sampai sekarang juga belum bisa ditemukan polisi, dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Sudah kita tetapkan DPO," ungkap AKBP Supriantoro.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bone Bolango menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap dalam kurun waktu tidak sampai sebulan mulai dari 30 Desember 2024 hingga 28 Januari 2025.
Semuanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bone Bolango.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.