Guru yang cabuli siswa di Bone Bolango akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Seorang guru di Bone Bolango berinisial RFA ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Korban kekerasan seksual RFA adalah siswanya sendiri. Kejadian itu berlangsung pada tanggal 24 dan 25 Februari 2025 kemarin.
RFA melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap siswanya dengan modus perbaikan nilai.
Mirisnya, tindakan asusila RFA dilakukan di dalam lingkungan sekolah tepatnya di ruangan osis.
RFA sendiri merupakan guru PPPK yang diberikan tugas tambahan sebagai pembina osis.
Korban sempat bungkam lantaran diancam RFA. Namun, setelah diperiksa guru, dan kepala sekolah, korban akhirnya mau buka suara.
Setelah itu, korban bersama keluarganya melapor ke polisi pada 14 Maret 2025 lalu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro bilang RFA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RFA terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal 6 huruf c hukumannya 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp300 juta, dan Pasa 6 huruf a ancaman penjara empat tahun dengan denda Rp50 juta," kata AKBP Supriantoro.
Dalam kasus ini, kata AKBP Supriantoro, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Adapun barang bukti yang disita berupa seragam sekolah korban, rok, hingga pakaian dalam.
Sejauh ini polisi juga belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus ini.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara korbannya hanya satu, belum ada indikasi korban lain," pungkasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.