Tak henti-hentinya Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Kali ini, seorang mucikari asal Sulawesi Tengah ditangkap karena menjual lima wanita di salah satu Hotel Kota Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Seorang mucikari asal Sulawesi Tengah ditangkap Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui mucikari itu berinisial RM umur 27 tahun. Ia terpaksa berurusan dengan aparat karena kedapatan menjajakan lima wanita lewat jasa seks di Kota Gorontalo.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu korban RM berinisial SLAM (25) warga Kota Gorontalo.
Penangkapan berlangsung di salah satu tempat hiburan malam di Kota Gorontalo pada Kamis, 21 November 2024 malam hari.
"RM ditangkap setelah kami mengamankan seorang wanita berinisial SLAM, 25 tahun yang merupakan korban dari RM di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo," ungkap Leonardo.
Kepada polisi RM mengaku jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200 ribu dari transaksi.
Selain SLAM, polisi juga mengamankan empat wanita korban RM, dan tiga di antaranya berasal dari Sulawesi Utara.
Mereka adalah SHP (21) warga Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28)warga Kabupaten Bolmong Timur, (AP) 27 warga Kotamobagu, dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo.
"Dari kelima wanita tersebut, sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," jelas Leonardo.
Selain itu, dari hasil interogasi, masih terdapat lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh mucikari tersebut kepada pria hidung belang.
"Masih kami dalami identitasnya," lanjutnya.
Perlu diketahui, lima korban tersebut dijual oleh RM melalui aplikasi Whatsapp.
Dari aplikasi ini, RM menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya.
Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota.
Ia dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.