TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Jaksa Agung Curhat: 300 Terpidana Mati di Indonesia Belum Dieksekusi

$detailB['caption'] Ilustrasi hukuman terpidana mati (Istimewa)

Ada 300 terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi hingga sekarang. Jaksa Agung, ST Burhanuddin ungkap masalah yang menghambat pihaknya belum eksekusi ratusan terpidana mati di Indonesia.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan ada 300 terpidana mati di Indonesia belum menjalani hukumannya hingga sekarang.

ST Burhanuddin menjelaskan 300 terpidana mati yang belum dieksekusi mayoritas dari Warga Negara Asing (WNA).

Kalau begitu apa masalahnya?

Justru karena terpidananya merupakan WNA pihaknya kesulitan menjalankan eksekusi.

Pihak kejaksaan harus berkoordinasi dengan negara asal terpidana lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Proses koordinasi ini bisa berlangsung lama karena pemerintah negara asal terpidana keberatan jika warga negaranya dieksekusi mati di Indonesia.

Nasib WNI di negara lain jadi pertimbangan

Selain karena koordinasi yang berlarut-latur, ST Burhanuddin bilang kendala eksekusi lainnya yakni nasib Warga Negara Indonesia (WNI) di negara lain.

Makanya ada diplomasi panjang antara dua pemerintah yang membuat proses eksekusi tertunda.

ST Burhanuddin mengaku jika proses ini melelahkan dan inilah problematika hukuman mati di Indonesia.

"Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita sudah tuntut hukuman mati, (tapi) tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ucap Burhanuddin menyudahi.

Sumber: Viva.co.id 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp