Seorang remaja pria berusia 21 tahun di Bone Bolango, Gorontalo, diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun dengan bujuk rayu janji menikah. Polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango — Janji menikah diduga menjadi cara seorang pria berinisial MM (21) membujuk seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Dengan begitu, polisi menetapkan MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di sebuah kamar kos di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban awalnya datang ke tempat kos MM untuk mengantarkan makanan.
Usai dari itu korban pulang ke rumahnya, namun hanya berselang beberapa menit korban kemudian balik lagi ke kos tersebut untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Di kamar kos itu, korban dan tersangka berbincang sambil berbaring di atas karpet," ungkap Robin dalam konfrensi pers, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Setelah itu, situasi kemudian berubah ketika MM diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Berdasarkan interogasi polisi, korban sempat menolak dan berusaha menjauh. Namun, MM diduga terus membujuk korban dengan menjanjikan pernikahan.
Janji tersebut diduga digunakan untuk membuat korban menuruti permintaan tersangka.
"Jadi motif dari kasus ini pertama keduanya pacaran, dan dari janji nikah itulah korban terbujuk rayu hingga melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Robin.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Juli 2026. Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dua hari kemudian, yakni pada 16 Juli 2026.
Dalam keterangan kepolisian, MM dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf c atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 415 huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.