TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

JAPRI Kejari Bone Bolango: Urusan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Tak Lagi Jalan di Tempat

$detailB['caption'] Kejari Bone Bolango mempercepat legalisasi tanah rumah ibadah melalui program JAPRI, menggandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan BPN untuk mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari (foto: Humas Kejari Bone Bolango)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango mempercepat legalisasi tanah rumah ibadah melalui program JAPRI (Jaksa Percepat Sertifikat Rumah Ibadah), menggandeng Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan BPN untuk mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari.

***

BERINTI.ID, Bone Bolango – Tanah rumah ibadah seharusnya menjadi tempat berpijak untuk beribadah, bukan sumber masalah ketika suatu hari muncul sengketa. Karena itu, Kejari Bone Bolango mencoba memastikan urusan sertifikatnya tidak ikut berlarut-larut.

Melalui program JAPRI, Kejari Bone Bolango mendorong percepatan legalisasi dan sertifikasi tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Program tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Bone Bolango dengan melibatkan sejumlah instansi. Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho, hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Heriyadi Djunaidi, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

JAPRI ini bukan program kejaksaan yang bekerja sendirian lalu pulang membawa map. Ada Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut duduk dalam satu meja.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat dan pengelola rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Dalam kegiatan itu, turut dilaksanakan sidang isbat wakaf tanah rumah ibadah. Sederhananya, urusan tanah wakaf yang selama ini mungkin masih berkutat dengan administrasi diharapkan bisa segera memiliki kepastian status hukum sekaligus dilanjutkan ke proses sertifikasi.

Sebab, rumah ibadah boleh saja berdiri kokoh. Namun, kalau status tanahnya masih bikin dahi berkerut, tentu ada pekerjaan rumah yang belum selesai.

Kepala Kejari Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho melalui jajaran Datun dan Tim JPN menyatakan akan terus mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam memberikan pendampingan serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Lewat JAPRI, pemerintah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait ingin memastikan tanah rumah ibadah memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan keagamaan tanpa dihantui persoalan pertanahan di kemudian hari.

Program ini sekaligus menjadi langkah pencegahan. Sebab, sengketa tanah biasanya tidak datang membawa undangan jauh-jauh hari. Ketika muncul, persoalannya bisa panjang dan melelahkan.

Karena itu, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah diharapkan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan juga cara sederhana untuk memastikan tempat masyarakat beribadah tetap aman secara hukum dan bisa digunakan secara berkelanjutan.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp