Tujuh pelaku pemalsuan STNK di Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diringkus polisi. Ketujuh pelaku masuk jaringan pemalsuan STNK yang sangat meresahkan masyarakat.
***
BERINTI.ID, Sulawesi Selatan - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Ada tujuh pelaku yang ditangkap berdasarkan dua laporan polisi. Jaringan ini telah meresahkan masyarakat.
Pada kasus pertama, polisi menangkap tiga pelaku berinisial AS (53), MLD (23), dan SYR (47).
Ketiganya terbukti memalsukan data STNK motor yang telah habis masa berlaku. STNK palsu itu kemudian dijual seharga Rp1 juta per lembar.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit motor dengan STNK palsu, laptop, dan printer untuk mencetak STNK palsu.
Pada kasus kedua, polisi menangkap empat pelaku berinisial AR (45), IS 943), GSL (37), dan DT (50).
Keempat pelaku terbukti memalsukan STNK dan TNKB mobil dan menjualnya dengan harga dikisaran Rp1.8 juta hingga Rp2.5 juta.
Pelaku memalsukan STNK dengan cara menghapus tulisan pada STNK kadaluarsa dan mencetak ulang.
Mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan menggunakan bahan tidak resmi.
Ketujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun.
Bukan cuma itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana karena terbukti membantu memalsukan STNK dan TNBK dalam jaringan ini.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional