Polisi menetapkan Jefry Taha sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter di RS Sitti Khadijah Gorontalo. Jefry diduga menyerang dokter yang tengah menjalankan tugas setelah tersulut persoalan pelayanan terhadap keponakannya.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Urusan tidak puas dengan pelayanan rumah sakit mestinya selesai di meja pengaduan, bukan berakhir di ruang pemeriksaan polisi. Namun, kasus yang terjadi di RS Sitti Khadijah Gorontalo justru berjalan ke arah yang lebih serius.
Polresta Gorontalo Kota menetapkan Jefry Taha sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan yang terjadi di RS Sitti Khadijah pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.
Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.20 Wita di RS Sitti Khadijah, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Menurut Aristia, keributan bermula ketika seorang dokter mendengar adanya keributan di lingkungan rumah sakit. Dokter tersebut kemudian keluar untuk melihat situasi.
Alih-alih suasana menjadi tenang, situasinya justru berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan.
Jefry yang saat itu disebut sedang mengamuk kemudian berusaha ditenangkan oleh dokter. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuat situasi mereda.
Dokter tersebut kemudian diduga didorong, diremas, dan dicakar oleh Jefry.
Kalau di rumah sakit orang datang untuk mencari pertolongan, tentu bukan pemandangan yang ideal ketika dokter yang sedang bertugas justru harus berhadapan dengan dugaan kekerasan.
Kasus tersebut kemudian masuk ke proses penyelidikan dan penyidikan polisi.
Aristia mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan serta sejumlah saksi. Polisi juga mengaku telah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Jefry sebagai tersangka.
Setelah status tersangka ditetapkan, polisi melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
"Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan, jadi yang bersangkutan menjalani penahanan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 13 September sampai dengan tanggal 2 Oktober 2026 selama 20 hari," kata Aristia dikonfirmasi pada Senin, 14 September 2026.
Terkait dengan motifnya, Aristia bilang, sementara berkaitan dengan rasa sakit hati.
Jefry disebut merasa keponakannya tidak mendapatkan pelayanan yang baik di rumah sakit tersebut.
Soal kualitas pelayanan tentu masih menjadi bagian yang perlu diperiksa dan diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku. Namun, ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tetap tidak otomatis menjadi alasan untuk melakukan dugaan kekerasan.
Sebab, kalau setiap orang yang kecewa kemudian menyelesaikan persoalan dengan amarah, rumah sakit bisa berubah fungsi menjadi arena debat kusir.
Padahal, ada jalur pengaduan dan mekanisme hukum yang bisa ditempuh ketika pasien atau keluarga merasa dirugikan.
Dengan begitu, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, yakni Pasal 466 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 470 huruf A terkait tindak pidana terhadap pejabat atau karena menjalankan tugasnya, serta Pasal 449 ayat 1 tentang pengancaman.
Aristia menyebut perkara tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.