Polisi menyebut Jefry Taha tak mengonsumsi miras atau narkoba saat dugaan penganiayaan dokter RS Sitti Khadijah Gorontalo terjadi.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Jefry Taha, tersangka dugaan penganiayaan dokter di RS Sitti Khadijah Gorontalo, disebut tidak mengonsumsi minuman keras maupun narkoba saat peristiwa terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengatakan keterangan tersebut diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap Jefry.
Akmal menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Senin, 21 September 2026.
"Tidak. Pada saat itu kondisinya tidak mengonsumsi miras ataupun narkoba," kata Akmal.
Menurut Akmal, penyidik tidak menjadikan dugaan konsumsi minuman keras sebagai fokus utama dalam perkara tersebut. Polisi memusatkan penyidikan pada dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka.
"Untuk kasus ini, kami hanya fokus ke perbuatannya saja," ujar dia.
Keterangan polisi itu berbeda dengan pernyataan dokter yang menjadi korban. Dokter tersebut mengatakan sempat mencium aroma minuman keras ketika berhadapan dengan Jefry saat peristiwa terjadi.
Dokter itu bahkan mengaku sempat menanyakan langsung kepada Jefry apakah dia mengonsumsi minuman keras. Pernyataan tersebut disampaikan saat diwawancarai pada Sabtu, 12 September 2026.
"Soal konsumsi miras, kelihatannya yang bersangkutan mengonsumsi miras karena dari baunya, dan saya di video juga sempat menyampaikan, bapak ini minum miras ya," kata korban.
Perbedaan keterangan mengenai konsumsi minuman keras itu tidak mengubah status perkara. Jefry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter di RS Sitti Khadijah Gorontalo.
Polresta Gorontalo Kota menyangkakan Jefry dengan Pasal 466 tentang penganiayaan juncto Pasal 470 huruf A terkait tindak pidana terhadap pejabat atau orang yang menjalankan tugas yang sah.
Jefry juga dikenakan sangkaan subsider Pasal 449 ayat 1 huruf B mengenai tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut paling lama tiga tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.