TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Jejak Sendal Ungkap Pembobolan Alfamart di Kota Gorontalo, Dua Pelaku Ditangkap

$detailB['caption'] Dua pelaku pencurian terekam kamera pengawas saat mencuri di gerai Alfamart Jalan H.B Jassin, Kota Gorontalo (istimewa)

Jejak sendal di lantai toko menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus pembobolan Alfamart di Jalan H.B Jassin, Kota Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pihak kepolisian mengungkap kasus pembobolan gerai Alfamart di Jalan H.B Jassin, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026. 

Dua orang tersangka berinisial FAM dan STP ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan seorang karyawan toko. Saat membuka gerai pada pagi hari, karyawan tersebut menemukan jejak sendal di dalam toko, padahal ia merasa sebagai orang pertama yang masuk.

"Dari situ karyawan curiga telah terjadi pencurian, kemudian dilakukan pengecekan di dalam toko," kata Akmal dalam konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu, 18 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang hilang, antara lain rokok di etalase belakang kasir, beberapa minuman dingin di dalam lemari pendingin, serta uang tunai di dalam kasir. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi pada dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan membawa mereka ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut.

Akmal menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian naik ke bagian seng di sisi kiri bangunan. Seng tersebut dibuka hingga cukup untuk dijadikan akses masuk.

"Dari hasil interogasi, pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya. Salah satu pelaku, FAM, mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa sehingga mengetahui cara masuk ke dalam toko," ujar Akmal menjelaskan. 

Polisi juga menyebut FAM melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Uang hasil pencurian rencananya akan digunakan kembali untuk membeli minuman keras.

Saat ini FAM dan STP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp