Polisi segera memanggil mantan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo, Joni Apriyanto, terkait dugaan pemalsuan dokumen penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan Pemerintah Kota Gorontalo yang mempersoalkan perbedaan foto dalam dokumen rekomendasi TACB.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo rupanya belum sampai di halaman terakhir.
Setelah Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Moch Andri WP, dimintai keterangan oleh kepolisian, kini giliran mantan Ketua TACB Kota Gorontalo, Joni Apriyanto, yang bakal dipanggil polisi.
Pemanggilan Joni berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Hukum Pemerintah Kota Gorontalo ke Polresta Gorontalo Kota.
Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan penyidik akan meminta keterangan Joni sebagai terlapor. Keterangan itu diperlukan untuk mendalami laporan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor," ungkap Aristia, dikonfirmasi Kamis, 15 Oktober 2026.
Persoalan ini bermula dari temuan Pemkot Gorontalo mengenai perbedaan foto dalam dokumen rekomendasi TACB dengan dokumentasi yang dimiliki saksi sejarah, Zain Badjeber.
Tim Hukum Pemkot Gorontalo menduga ada yang tidak beres dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Perbedaan foto itu kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan terhadap Joni.
"Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut," kata anggota Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis.
Menurut Rauf, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 memperlihatkan bentuk fisik bangunan yang dinilai mirip dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910. Foto pembanding itu tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Masalahnya, foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB disebut memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang berbeda dari dokumentasi tersebut.
Perbedaan inilah yang kini menjadi salah satu hal yang perlu diurai penyidik. Apakah perbedaan itu berkaitan dengan kekeliruan dokumentasi atau mengarah pada dugaan pemalsuan, semuanya masih harus didalami melalui pemeriksaan dan bukti yang ada.
Dengan rencana pemanggilan Joni, penyelidikan perkara ini memasuki tahap berikutnya. Namun, pemanggilan tersebut bukan berarti dugaan pemalsuan dokumen telah terbukti.
Polisi masih perlu memeriksa keterangan para pihak dan menelusuri dokumen yang dipersoalkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Joni Apriyanto belum memberikan tanggapannya. Berinti.id telah mengonfirmasi ke yang bersangkutan namun belum mendapatkan jawaban.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.