JPU tak menghadirkan saksi dalam sidang perdana kasus owner Ebudo. Mereka janji bakal datangkan saksi pada sidang kedua.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Pengadilan negeri Kota Gorontalo menggelar sidang perdana kasus skincare ilegal Ebudo dengan tersangka Nurhalisah Abdullah atau Elis.
Sidang digelar di ruangan Prof. Oemar Seno Adji dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Di sidang perdananya, Elis hadir didampingi tiga kuasa hukumnya.
Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum Elis tak memberikan komentara apapun.
Justru hakim ketua yang memimpin sidang ini menyoroti JPU yang tidak menghadirkan saksi.
Ada 9 saksi menurut JPU dalam kasus ini, tapi semuanya berhalangan hadir.
"Belum bisa dihadirkan yang mulia. Seluruh saksi berjumlah 9 orang," kata JPU, Samba Sadikin.
Samba berjanji akan menghadirkan saksi pada sidang kedua nanti.
Sidang kedua Elis rencananya akan digelar pada Rabu, 4 Desember mendatang.
Namun, Samba hanya bisa menghadirkan 4 orang saksi beserta barang bukti.
"Nanti kehadiran para saksi nanti disertakan barang bukti, tapi baru empat yang bakal dihadirkan sesuai yang dikatakan oleh Hakim Ketua," tutup Samba.
Sebagaimana diketahui, Elis merupakan tersangka kasus skincare ilegal dengan merek Ebudo.
Elis dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.
Pertama, Undang-Undang Kesehatan, kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Elis sudah ditahan pada 5 November 2024 kemarin.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional