TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Jual Narkoba di Kota Gorontalo, Pedagang Pentol Asal Majalengka Ditangkap Polisi 

Interview with microphones Dua warga asal Majalengka kedapatan jual narkoba di Kota Gorontalo (Husnul Puhi/Berinti.id)

Dua warga asal Majalengka, Jawa barat terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terbukti menjual narkoba di Kota Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Gorontalo. 
 
Kali ini, pelakunya berasal dari warga Majalengka, Jawa Barat bernama Aqil Firmansyah dan Ervan Mohamad Al Fathir.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WITA.

Baik Aqil maupun Ervan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi baru dua hari kemarin kami menangkap dua orang tersangka yang mengedar dan mengonsumsi obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 247 butir," kata Kombes Ade Rabu, 13 November 2024.

Penangkapan kedua tersangka itu, berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 247 butir narkoba jenis trihexyphenidyl yang disimpan di kamar kost tersangka. 

Jual pentol di Kota Gorontalo

Ade mengungkapkan sehari-harinya kedua tersangka bekerja sebagai pedagang pentol di Kota Gorontalo. 

Keduanya menjual narkoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Obat yang dijual kedua tersangka berjenis Trihexyphenidyl. Obat ini dapat menimbulkan efek halusinasi. Biasanya obat tersebut dijual ke para remaja. 

Sementara, hasil pemeriksaan BPOM Gorontalo, obat yang mereka edarkan itu tidak memiliki izin edar. 

"Efeknya adalah halusinasi, apa yang dia bayangkan seakan-akan terwujud," jelas Kapolresta. 

Terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah ditahan pada Selasa, 12 November 2024. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Milyar sedang dihadapi kedua tersangka. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp