Lagi-lagi kasus judi online diungkap oleh Polresta Gorontalo Kota. Kali ini pria berinisial FA umur 32 tahun jadi tersangka pada kasus ini.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Seorang pria berinisial FA (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh judi online Polresta Gorontalo Kota.
FA diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pengungkapan kasus judi itu berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat menginformasikan bahwa adanya jual beli togel online.
Kemudian, Tim Rajawali mengecek kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang pria sedang menjemput nomor titipan pasangan togel dari para pemasang.
"Jadi setelah menerima informasi, saya bersama tim langsung melakukan pengecekan, dan mendapati FA sedang menjemput uang dan nomor titipan dari para pemasang yang akan diinput ke Aqua Togel," ungkap Leonardo.
Dari tangan FA, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone beserta uang tunai sejumlah Rp.127 ribu
Uang tersebut akan di top up atau diisi ke saldo akun Aqua togel.
Kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
FA dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-3 dan ayat (3) KUHPidana.
"Sekarang pelaku telah kami amankan dan mendekam di rutan Mapolresta, FA juga sydah ditetapkan tersangka atas kasus ini," tandasnya.
Atas pengungkapan kasus ini, Leonardo menegaskan, pemberantasan judi online merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas judi online di Indonesia.
Jadi intinya, Polresta Gorontalo Kota menegaskan akan selalu menangkap para pelaku judi online di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika di lingkungan sekitar terdapat orang yang melakukan aktivitas judi.