Warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bone Bolango meningkat pada 2024. Jika dibandingkan tahun 2023, jumlah pengurusan SIM tahun ini naik 7,38 persen.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Jumlah pengurusan SIM di Polres Bone Bolango meningkat secara signifikan pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli dalam konfrensi pers yang berlangsung di Aula Polres pada Selasa, 17 Desember 2024.
Polres Bone Bolango mencatat jumlah produksi SIM pada tahun 2024 mencapai 7.590 lembar.
Sementara di tahun 2023, pengurusan SIM di Polres Bone Bolango hanya sebanyak 7.070 SIM.
Artinya jumlah pengurusan SIM di Polres Bone Bolango pada tahun 2024 naik 7,38 persen.
"Ini mengalami peningkatan produksi SIM tahun 2024 dengan sebanyak 522 SIM dengan presentase 7,38 persen," ungkap Alli.
Meningkatnya jumlah ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM sebagai syarat mengemudi juga meningkat.
Dikutip dari laman resmi Polri, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Adapun fungsi dari peranan SIM sebagai sarana identifikasi data diri seseorang dan juga sebagai alat bukti serta sarana pelayanan masyarakat.
SIM A, diperuntukkan mengemudi mobil penumpang, bus, mobil barang yang memiliki jumlah berat dengan kapasitas tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Sim B, untuk mengemudikan mobil bus dan barang yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B 1, digunakan untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat dengan kapasitad lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
SIM D, digunakan untuk mengemudika sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.