TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Ka Kuhu Jadi Tersangka, Polisi Luruskan: Ini Soal Penghinaan, Bukan Pencemaran Nama Baik

$detailB['caption'] Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan terkait penetapan tersangka Ka Kuhu (Berinti.id/Husnul Puhi)

Konten kreator Gorontalo Ka Kuhu yang memiliki nama asli Zainudin Hadjarati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Usut punya usut ternyata dia bukan tersandung kasus pencemaran nama baik, melainkan kasus penghinaan. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Dunia konten memang luas, tapi rupanya tidak semua kata aman dilepas ke publik. Konten kreator Gorontalo yang dikenal dengan nama Ka Kuhu kini resmi menyandang status tersangka. 

Namun, ada satu hal yang diluruskan polisi. Yaitu perkara ini bukan sekadar pencemaran nama baik, melainkan masuk kategori penghinaan.

Nama asli Ka Kuhu adalah Zainudin Hadjarati. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.

Awalnya, publik mengira perkara ini berhenti di tudingan pencemaran nama baik. Namun, polisi menyebut kasusnya lebih spesifik. 

Duduk perkaranya bermula dari konten yang menyebut Rektor UMGO dengan istilah yang dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”. Dari situlah laporan dilayangkan dan proses hukum berjalan.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Zainudin Hadjarati dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ZH sebagai tersangka yang didampingi penasihat hukumnya," kata Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa, 10 Februari 2026.

Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan bukan pasal pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan. 

Penyidik menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.

"Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan," tegas Maruly.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp