Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini menjadi sorotan tajam publik lantaran sebelumnya Ka Kuhu sempat sesumbar akan memotong jarinya jika polisi berhasil menjeratnya. Simak jeratan pasal dan kronologi lengkap kasusnya di sini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Babak baru perselisihan hukum yang menyeret konten kreator asal Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, akhirnya menemui titik terang.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi telah menaikkan status Ka Kuhu menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepastian hukum ini terungkap setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan ZH sebagai tersangka.
"Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta," tegas Rongki, Selasa, 13 Januari 2026).
Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. ZH diduga kuat telah mengangkangi hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam regulasi ketat mengenai kekayaan intelektual.
Penyidik menjerat Ka Kuhu dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal-pasal ini memfokuskan pada tindakan yang dianggap merugikan secara ekonomi bagi pemegang hak cipta yang sah atas karya yang digunakan oleh tersangka.
Selain aspek hukum, kasus ini menjadi perbincangan panas di jagat maya karena pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan ZH sebelumnya.
Lewat kolom komentar di media sosial, Ka Kuhu sempat sesumbar menantang proses hukum yang berjalan.
Ia secara terbuka berjanji akan "potong jari" apabila pihak kepolisian benar-benar mampu menyeretnya ke status tersangka.
Kini, setelah status hukum tersebut resmi disandang, publik dan para pengikutnya mulai menagih konsistensi atas ucapan yang dianggap meremehkan proses hukum tersebut.
Kasus ZH menjadi peringatan keras bagi para konten kreator dan pelaku industri digital di Indonesia, khususnya di Gorontalo.
Fenomena ini menggarisbawahi bahwa kreativitas di media sosial tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual orang lain.
Langkah hukum kini berada di tangan penyidik Polda Gorontalo dan pihak kejaksaan untuk proses persidangan mendatang.
Sementara itu, publik masih terus memantau apakah penetapan tersangka ini akan memengaruhi karier digital ZH ke depannya atau justru memicu drama baru di media sosial.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.