TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kabur ke Rumah Nenek, Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Tetap Kena Tangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

$detailB['caption'] Senjata tajam berupa panah wayer yang digunakan pelaku untuk menganiaya dua korban pada kejadian penganiayaan di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya (istimewa)

Upaya pelarian seorang pelaku penganiayaan di Kota Gorontalo berakhir singkat. Meski sempat bersembunyi di rumah neneknya, pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Kalau ada lomba “cepat-cepatan” versi kepolisian, Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ini layak masuk podium. 

Bagaimana tidak, hanya kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam langsung diamankan. Nggak pakai lama, nggak pakai drama panjang.

Kejadiannya berlangsung, pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya. 

Awal kejadian bermula cekcok di jalan. Tapi seperti banyak konflik yang gagal berhenti di kata-kata, yang ujungnya malah beralih ke aksi lebih serius.

Versi polisi, keributan itu melibatkan Dimas Katili dengan dua orang lainnya, AS dan MNP, yang kebetulan melintas di depan RM Brazil. Entah karena emosi lagi penuh atau ego lagi tinggi-tingginya, situasi cepat memanas.

Masalahnya, ini bukan sekadar adu mulut. DK (17) diduga naik emosi duluan dengan membawa senjata tajam tombak dan panah wayer. Hasilnya, dua orang jadi korban.

AS mengalami luka di bagian dada kiri, sementara MNP terkena panah wayer di punggung kanan. Keduanya langsung dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri. Tapi ya, namanya juga kejar-kejaran dengan polisi, biasanya nggak lama. 

Tim Resmob Jatanras akhirnya menemukan DK yang ternyata bersembunyi di rumah neneknya. Plot twist yang agak klasik, tapi tetap efektif buat ditutup.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, memastikan pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya.

Yang bikin kasus ini makin menarim, pelaku ternyata bukan nama baru dalam urusan hukum. Ia disebut pernah terlibat kasus pengeroyokan dan pengrusakan kantor Polsek KPG, bahkan sempat menjalani hukuman sekitar enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Anak pada 2024 lalu.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp