TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kades Hutabohu Akhirnya Dipanggil DPRD di Tengah Isu Dugaan Calo PPPK

$detailB['caption'] Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo mengaku siap menghadapi panggilan DPRD di tengah isu dugaan calo PPPK yang menyeret namanya (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo akhinya mendapat panggilan DPRD Kabupaten Gorontalo di tengah isu dugaan calo PPPK yang menyeret namanya. Ini tanggapan Rustam Pomalingo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo rencananya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan praktik calo PPPK yang dilakukan Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Lewat surat pemberitahuan Nomor 176/287/DPRD tanggal 10 Februari 2025, DPRD meminta Camat Limboto Barat agar menghadirkan Rustam Pomalingo dalam rapat tersebut.

Selain memanggil Rustam, DPRD juga memanggil instansi yang ikut terseret dalam masalah ini. 

Di antaranya Dinas PMD, Dinas Kominfo,  dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo.

Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Hutabohu juta turut diundang dalam rapat ini.

RDP rencananya akan digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 12.00 Wita sampai dengan selesai.

Apa tanggapan Rustam Pomalingo?

Saat dikonfirmasi, Rustam mengaku siap menghadapi panggilan DPRD. Menurutnya RDP adalah momentum terbaik untuk membuka masalah ini menjadi terang benderang.

"Saya terbuka. Satu hal yang terbaik untuk saya," kata Rustam, Senin, 10 Februari 2025.

Janji bakal kembalikan uang

Diberitakan sebelumnya Rustam Pomalingo mengaku telah menerima uang sebesar Rp60 juta dari orang tua NH untuk memuluskan proses pendaftaran PPPK Teknis tahun 2023 kemarin.

Setelah menerima uang Rp60 juta, Rustam membantu NH mendapatkan surat pengalaman kerja di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pertanian, NH tercatat sebagai tenaga kontrak selama 2 tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal 20 November 2020 sampai dengan 29 September 2023 atau tanggal surat itu dibuat.

Namun, NH dinyatakan gugur administrasi karena surat yang diunggah berbeda dengan lembaga tempat NH melamar: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Setelah surat pengalaman kerja dari Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo ditolak, Rustam meminta Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo membuatkan surat pengalaman kerja untuk NH.

Lewat surat tersebut, Dinas Kominfo menjelaskan bahwa NH tercatat sebagai staf sejak tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan 18 Oktober 2023 atau tanggal terbitnya surat.

RP berharap NH masih mau mendaftar lagi pada tahun 2024 menggunakan surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Kenyataannya tidak demikian. NH tidak mendaftar dan justru meminta uangnya kembali seperti perjanjian di awal. 

Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, pihak keluarga NH melaporkan hal ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan titik terang.

"Tetap [uang] ini saya bayar. Ketakutan saya bukan pada proses hukum, tapi pada saat saya meninggal, jenazah saya tidak bisa di salati karena punya utang," pungkas Rustam.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp