TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kades Hutabohu Bikin Geram DPRD: Anda Ini Playmaker

$detailB['caption'] RDP dugaan calo dan penipuan rekrutmen PPPK yang menyeret Kades Hutabohu di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

 

DPRD Kabupaten Gorontalo dibikin geram dengan tindakan Kades Hutabohu Rustam Pomalingo. Apa yang dilakukan Rustam mencoreng penghormatan rakyat kepada pejabat pemerintah. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan calo dan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang menyeret Kepala Desa (Kades) Hutabohu, Rustam Pomalingo.

Kasus ini cukup menyita perhatian DPRD. Apalagi tindakan Rustam berkaitan dengan moral seorang pejabat pemerintahan.

Anton Abdullah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo mengatakan sebagai kepala desa, Rustam mestinya menolak pemberian dari korban. 

"Ini sudah bicara moralitas. Seharusnya Anda tolak [uang] itu. Itu baru namanya moralitas yang sehat," kata Anton, Selasa, 11 Februari 2025.

"Meskipun Anda jamin [uang itu kembali], praktik seperti itu tidak bisa," sambungnya.

Anton sangat menyayangkan masalah ini bisa menyeret dua kepala dinas. Dalam kasus ini, Anton mengibaratkan Rustam Pomalingo sebagai playmaker yang bertugas mengatur permainan.

"Anda ini playmaker, bisa tembus ke dinas-dinas. Anda bisa kita rekomendasikan untuk di pidana," tegas Anton.

Sama seperti Anton, Iskandar Mangopa sangat menyayangkan tindakan Rustam. Lebih mengecewakan lagi, kasus ini terjadi di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat yang merupakan daerah pemilihan Iskandar.

"Saya mewakili Limboto Barat ikut malu. Ssaya belum pernah mendengar ada khalifah menipu rakyatnya. Di semua kegiatan desa maupun kecamatan, kadang yang dihormati duluan kepala desa. Penghormatan itu tercoreng dengan masalah ini," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, niat Rustam membantu korban sebenarnya baik. Sayangnya, ada syarat sejumlah uang di balik niat  tersebut.

Parahnya lagi, kasus ini sudah berjalan lama, hampir dua tahun.

"Ini sebenarnya baik, tapi ada uangnya disitu. Itu masalahnya," kata Iskandar.

"Kasihan rakyat kita yang ada di Hutabohu tercoreng dengan masalah ini," pungkasnya.

Meski jalannya rapat sempat memanas, DPRD dan kedua pihak mencapai beberapa kesepakatan. Salah satunya, Rustam diberikan waktu selama satu minggu untuk mengembalikan uang korban. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp