TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kades Hutabohu: Saya Hampir Tidak Percaya dengan APH

$detailB['caption'] Rustam tak takut meski masalah dugaan praktik calo dan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang menyeret namanya harus berlanjut ke meja hukum (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo tak gentar meski dipanggil DPRD dalam kasus dugaan priaktik calo PPPK yang menyeret namanya. Bahkan jika masalah ini berlanjut ke aparat penegak hukum, Rustam siap menghadapinya.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kasus dugaan praktik calo sekaligus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK yang menyeret Kades Hutabohu, Rustam Pomalingo masih berlanjut. 

Terbaru, Rustam Pomalingo bakal dipanggil DPRD Kabupaten Gorontalo pada Selasa, 11 Februari 2025 di tengah isu yang beredar.

Rustam menanggapi pemanggilannya dengan positif. Dia punya kesempatan menceritakan duduk perkara masalah ini hingga terang benderang.

"Saya terbuka. Satu hal yang terbaik untuk saya," kata Rustam.

Diseret ke APH ikhlas, dipecat bismillah

Jangankan dipanggil DPRD, kalaupun masalah ini berlanjut ke ranah hukum, Rustam tidak akan lari. 

Ia bahkan secara jujur mengaku hampir tidak percaya dengan aparat penegak hukum (APH).

Itu karena pengalaman buruk yang dia alami saat orang tercintanya dikriminalisasi dan berujung dibui.

"Saya ikhlas dan tabah menghadapi itu semua. Saya bukan mau bilang apa, saya hampir tidak percaya dengan APH," ujar Rustam.

Rustam seakan pasrah dengan apa yang terjadi saat ini. Satu-satunya yang bisa dia lakukan hanyalah menghadapi masalah sekalipun harus kehilangan jabatan.

"Kalau [masalah] saya sampai di APH, ikhlas saja. Saya cuma mau berusaha mengklarifikasi seperti yang saya cerita. Kalau kades di hukum, dipecat? Bismillah, ukuran saya sampai disitu," ujarnya.

Tetap berusaha bayar

Masalah yang dihadapi Rustam semula terkait dugaan penipuan berkedok rekrutmen PPPK. Rustam mengakui telah menerima uang Rp68 juta dari korban.

Uang Rp60 juta untuk membantu proses pendaftaran hingga meloloskan korban dalam seleksi PPPK, sedangkan Rp8 juta untuk biaya perbaikan mobil Rustam.

Namun, korban justru dinyatakan gugur alias tidak lulus lalu menuntut uangnya kembali. Karena tidak menemukan solusi, korban akhirnya melapor ke DPRD.

Rustam berdalih bahwa proses pengembalian uang terhambat lantara korban maupun keluarga korban telah menutup pintu komunikasi dengannya.

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Rustam menjadikan mobilnya sebagai jaminan sebelum uang dikembalikan. Pihak korban juga diminta menentukan tenggat waktu pengembalian, tapi tidak mau.

Rustam pun berjanji tetap akan membayar atau mengembalikan uang korban seperti sebelum-sebelumnya. 

Belakangan juga terungkap bahwa Rustam hanya menerima Rp5 juta dari Rp60 juta yang dia terima. Sisanya dibagi ke tim. Tim Rustam berjumlah tujuh orang dengan bayaran bervariasi. 

"Tetap ini saya bayar. Ketakutan saya bukan proses hukum, tapi pada saat saya meninggal, jenazah saya tidak bisa disalati karena ada utang, dan kalimat ini sering saya susul dengan demi Allah," pungkasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp