TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kalah di Pilkada Gorut, Pasangan Thariq-Nurjana dan Ridwan-Muksin Gugat ke MK

Interview with microphones Pasangan Thariq-Nurjana saat menerima nomor urut di Pilkada Gorut (Facebook)

Pangan Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Tak cuma Thariq-Nurjana, pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar juga melakukan hal yang sama.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman MK, pasangan yang diusung Partai Golkar itu mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2024.

Permohonan Thariq-Nurjana tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 55/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam surat itu tertulis bahwa pasangan calon nomor urut 2 itu memberi kuasa kepada Febrian Potale dkk sebagai kuasa pemohon dengan termohon KPU Gorut.

MK memberikan waktu paling lama 3 hari kerja sejak akta pengajuan diterima untuk  dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan.

Di hari yang sama, pasangan calon nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar juga mengajukan gugatan ke MK.

Permohonan gugatan Ridwan-Muksin tertuan dalam APPP Nomor 56/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam surat tersebut, Ridwan-Muksin selaku pemohon memberi kuasa kepada Efendi Dali sebagai kuasa pemohon dengan termohon KPU Gorut.

Sama seperti Thariq-Nurjana, Ridwan-Muksin juga diberikan waktu 3 hari kerja untuk melengkapi permohonan.

Hasil Pilkada Gorut

KPU Gorut menetapkan pasangan nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut tahun 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara KPu Gorut, pasangan Roni-Ramdhan meraup suara terbanyak mencapai 41.842 suara.

Di posisi kedua ditempati pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf.

Pasangan nomor urut 2 ini meraih 29.283 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar hanya memperoleh 5.104 suara.

"Kami (KPU) pada Rabu, 4 Desember 2024 secara resmi telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey sebagai pemenang pilkada pada 27 November 2024, dengan perolehan suara terbanyak mencapai 41.842 suara," kata Ketua KPu Gorut, Sofyan Jakfar dikutip dari Antara.

Sengketa Pilkada 2024

Sampai dengan saat ini, total ada 75 permohonan perkara Pilkada 2024 yang sudah masuk ke MK.

Perkara pemilihan bupati dan wakil bupati mendominasi dengan total 54 permohonan.

Sementara permohonan perkara pemilihan walikota dan wakil walikota ada 21 permohonan.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp