TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Kanwil Kemenkum Gorontalo Dorong Pelaku Usaha Patuhi Royalti dalam Penggunaan Musik

$detailB['caption'] Suasana sosialisasi pemberdayaan kekayaan intelektual yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo (Berinti.id/Husnul Puhi)

Musik sudah menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di Gorontalo. Mulai dari kafe, resto, sampai perhotelan. Namun di balik musik yang bikin pengunjung betah, Kanwil Kemenkum mengingatkan satu hal yang sering luput yaitu royalti untuk para penciptanya juga harus ikut jalan.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kanwil Kemenkum Gorontalo menggelar sosialisasi pemberdayaan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Gedung Azzlea Convention Center, Senin, 18 Mei 2026. 

Kegiatan itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu dalam aktivitas usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, mengatakan musik telah menjadi bagian penting dalam mendukung layanan usaha, khususnya di sektor perhotelan, restoran, dan ruang publik lainnya.

Menurut dia, penggunaan karya cipta tersebut harus diikuti dengan penghormatan terhadap hak para pencipta, penyanyi, dan musisi melalui mekanisme pembayaran royalti sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Musik tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga bagian dari nilai layanan. Karena itu, penggunaannya harus disertai dengan kepatuhan terhadap hak cipta," kata Raymond.

Dirinya menegaskan, pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas pelaku seni. 

Dengan kepatuhan tersebut, para pencipta bisa memperoleh hak ekonominya secara layak dan terus menghasilkan karya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga dinilai akan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

Dengan begitu, Kanwil Kemenkum Gorontalo berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme royalti, peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta konsekuensi hukum atas pelanggaran hak cipta.

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki aturan yang harus dipatuhi," tutur Raymond menjelaskan. 

Raymond menambahkan, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemegang hak cipta diperlukan untuk menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong pelaku usaha di Gorontalo untuk menggunakan musik secara legal dan memenuhi kewajiban royalti sesuai ketentuan yang berlaku.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp