Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Pala, mempertanyakan tidak ditetapkannya bendahara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. Saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo dirinya menyebut bendahara berperan mengumpulkan dan menerima uang dari sejumlah cabang olahraga.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Drama kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo belum habis episode. Setelah sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka, muncul satu pertanyaan yang rupanya bikin Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Pala, tidak bisa ikut tenang: kok bendahara tidak jadi tersangka?
Abdullah menyampaikan kekecewaannya kepada Kejati Gorontalo, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Bukan dalam suasana rapat organisasi, apalagi konferensi pers. Ia menyampaikannya sambil mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan.
"Yang kami kecewakan adalah bendahara tidak dieksekusi atau ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdullah saat digiring petugas.
Menurut Abdullah, posisi bendahara dalam perkara tersebut bukan sekadar orang yang memegang kalkulator organisasi.
Ia menyebut bendahara berperan dalam mengendalikan arus uang, termasuk menerima dan mengumpulkan uang yang berasal dari cabang olahraga (cabor).
"Padahal bendahara ini dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang. Uang itu dikumpulkan dari cabor," ujar Abdullah.
Dari situ, Abdullah kemudian melontarkan dugaan yang jauh lebih serius, yaitu jangan-jangan ada orang dalam.
Ia menyebut bendahara KONI tersebut memiliki adik yang bekerja di Kejati Gorontalo. Menurut Abdullah, hubungan keluarga itu diduga menjadi alasan bendahara tidak ikut terseret sebagai tersangka.
"Ini bendahara ada adiknya di sini, di Kejati Gorontalo. Dan ini sengaja, mereka tidak menersangkakan si bendahara," tegasnya.
Tuduhan itu tentu tidak dibiarkan mengambang begitu saja. Kejati Gorontalo memberikan penjelasan mengenai alasan bendahara belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengatakan pihaknya belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurut Rafid, keterlibatan bendahara sejauh ini berkaitan dengan tugas organisasionalnya dalam mengeluarkan anggaran.
"Untuk bendahara ini secara organisasinya itu melibatkan diri dari segi pengeluaran anggaran. Tetapi dari pelaksanaan kegiatan itu kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara," kata Rafid.
Jadi, untuk sementara, menurut Kejati Gorontalo, bendahara belum menjadi tersangka bukan karena punya kartu akses khusus di dalam kejaksaan. Setidaknya, itulah penjelasan resmi yang diberikan.
Sementara tudingan Abdullah soal adanya hubungan keluarga dengan orang di Kejati Gorontalo masih menjadi pernyataan dari pihaknya dan belum dibuktikan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.