TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo: Polisi Geledah Dua Ruangan Kantor Wali Kota

$detailB['caption'] Suasana penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo. Tampak sejumlah penyidik dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasuki dua ruangan bagian umum dan hukum (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polda Gorontalo menggeledah ruang Bagian Hukum dan Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait penyidikan dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang disebut sebagai bangunan cagar budaya.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Kalau biasanya urusan kantor wali kota berkutat pada administrasi pemerintahan, Senin, 19 Oktober 2026, ada pemandangan berbeda di Kantor Wali Kota Gorontalo. 

Penyidik Polda Gorontalo datang untuk menggeledah dua ruangan. Bukan mencari berkas pelayanan publik yang tercecer, melainkan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo. 

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan.

"Hari ini penyidik dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan terkait dengan penggeledahan di lokasi Kantor Wali Kota yang berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya berupa Rumah Jawatan Kantor Pos," kata Maruly usai penggeledahan.

Maruly menjeleskan bahwa dua ruangan yang disambangi penyidik adalah Bagian Hukum dan Bagian Umum. Dua bagian ini menjadi sasaran karena penyidik sedang menelusuri dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Maruly, pencarian dokumen itu dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian. Artinya, penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan pengrusakan bangunan yang disebut sebagai cagar budaya tersebut.

"Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat bukti yang ada adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga terpantau membawa dua kotak. Benda yang tampak sederhana itu kemudian dikonfirmasi kepada Maruly, apakah berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan.

"Betul," jawab Maruly singkat.

Sayangnya, sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai dokumen apa saja yang berada di dalam dua kotak tersebut. 

Belum ada pula dijelaskan apakah seluruh dokumen itu telah resmi diamankan sebagai barang bukti atau bagaimana penggunaannya dalam proses penyidikan.

Yang jelas, penggeledahan ini menunjukkan bahwa perkara dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih terus ditelusuri polisi. Penyidik kini berupaya mengumpulkan dokumen untuk memperkuat pembuktian.

Sementara itu, siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini masih menunggu perkembangan penyidikan. Sebab, penggeledahan dan pencarian dokumen belum dengan sendirinya menjawab siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan tersebut.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp