Kejati Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo. Penyidik menyebut keempatnya diduga ikut menikmati aliran dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan KONI.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo akhirnya punya daftar nama. Kejati Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Mereka adalah Fikram Salilama selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, AP yang menjabat sekretaris, MAH dari CV Niyamal, serta MAM dari CV Rahma.
Keempatnya kemudian ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sebelum masuk lapas, mereka lebih dulu mengenakan rompi merah muda—warna yang dalam perkara korupsi tentu tidak sedang dipakai untuk merayakan suasana romantis.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Yang menariknya lagi, menurut penyidik, uang hasil perkara itu disebut mengalir ke masing-masing tersangka.
Fikram Salilama disebut menjadi orang yang paling banyak menerima uang. Sebagai Ketua KONI, ia dinilai bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan dana hibah.
"Dari saudara FS selaku ketua KONI, dia bertanggung jawab secara keseluruhan dari dana hibah tersebut dan menerima uang mencapai Rp. 885.740.000," ungkap Rafid.
Berikutnya ada AP. Sebagai sekretaris, ia disebut menerima sekitar Rp. 474.125.000.
Sementara MAH dari CV Niyamal, yang disebut sebagai penyedia, menerima sekitar Rp. 704.434.275. Adapun MAM dari CV Rahma disebut menerima sekitar Rp. 254.120.000.
Kalau angka-angka itu dijumlahkan, uang yang disebut diterima empat tersangka itu mencapai sekitar Rp2,31 miliar. Angka yang sangat fantastis.
Lantas uang yang diterima para tersangka itu digunakan untuk apa?
"Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," tutur Rafid.
Dalam perkara ini, Kejati Gorontalo menerapkan ketentuan KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.
Selain itu, kasus ini juga sempat diwarnai kabar adanya pembakaran dokumen ketika penyidik melakukan penggeledahan.
Rafid membenarkan bahwa pembakaran memang terjadi. Namun, penyidik belum mengetahui dokumen apa yang dibakar dan apakah dokumen tersebut berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban atau SPJ KONI.
"Yang pasti dokumen yang kita butuhkan untuk memenuhi alat bukti itu semua ada," jawab Rafid singkat.
Jadi, kalau ada yang berharap pembakaran dokumen otomatis membuat berkas perkara ikut menjadi abu, tampaknya harapan itu tidak kesampaian.
Penyidik memastikan dokumen yang diperlukan untuk pembuktian telah mereka kantongi.
Sementara ketika ditanya apakah dalam beberapa pekan ke depan akan ada tersangka tambahan, Kejati Gorontalo masih belum memberikan sinyal ke arah sana.
"Untuk sementara ini dulu," tutup Rafid.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.